
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Media Sosial, King Purwa menyoroti estimasi dan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terkait dana perjalanan dinas ASN untuk penginapan.
Melalui akun X @BosPurwa, ia menyebut pengeluaran yang harus ditanggung ASN tidak seimbang dengan gaji yang diterima perbulan.
"Rata-rata UMR di Jawa itu 2 juta-an.
Menteri nginap satu malam bisa 4,5 bulan gaji mereka," tulis King Purwa, dilansir X Rabu (4/6/2025).
Adapun penjelasan terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru mengenai perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan perjalanan dinas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu sorotan utama dalam aturan tersebut adalah kenaikan batas biaya penginapan untuk menteri hingga Rp 9,3 juta per malam.
Dalam regulasi ini, biaya penginapan dinas dalam negeri untuk pejabat tinggi negara mengalami nilai yang fantastis.
Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, anggaran penginapan ditetapkan mulai dari Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per orang per malam, tergantung lokasi dan klasifikasi kegiatan.
Ketentuan ini menjadi batas maksimal yang bisa digunakan saat pejabat negara menjalankan tugas di berbagai daerah di Indonesia.
Selain soal penginapan, PMK ini juga mengatur satuan biaya harian untuk perjalanan dinas.
Untuk perjalanan dalam negeri, pejabat negara, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mendapatkan uang harian antara Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per orang per hari.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: