Ilustrasi Ijazah Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih jauh dari kata selesai. Sejumlah tokoh di barisan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma kompak menilai kasus ijazah palsu Jokowi adalah kriminalisasi.
Penasihat Hukum Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (BALA RRT), Refly Harun mengaku sejak awal telah menangkap kuatnya nuansa kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu tersebut.
Ia menganggap, sejak awal penyidikan diarahkan untuk membenarkan satu kesimpulan, maka proses hukum tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
“Jelas adalah kita minta, jangan sampai penyidik itu punya presensi untuk menyatakan bersalah. Sehingga dicarilah ahli yang membenarkan itu. Itu namanya mengkriminalkan orang kalau begitu caranya,” ucapnya.
“Dari awal baik sebagai Pengamat, maupun penasihat hukum RRT saat ini, saya menangkap memang nuansa kriminaliasi itu tinggi,” kata Refly lagi.
Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan, penyidik tidak menunjukkan sikap independen. Pasalnya, dalam gelar perkara khusus, pihaknya hanya disuguhi data statistik tanpa penjelasan mengenai konstruksi perkara.
Ia mempertanyakan perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa secara individual.
“Perbuatan apa yang membuat Roy Suryo menjadi tersangka. Apa peristiwanya? Di mana? Kapan? Demikian juga Rismon, Dokter Tifa,” bebernya.
Refly menegaskan, meski ketiganya kerap disebut sebagai satu kelompok, secara hukum mereka merupakan individu dengan aktivitas dan peran yang berbeda.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































