
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa kasus pelaporan terhadap Roy Suryo oleh Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu masih dalam tahap penyelidikan.
"Hasil dari laporan, memang kasus ini sedang proses. Pelapor kemarin sudah hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti-bukti yang ada, sehingga kami akan terus menindaklanjutinya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Murodih menambahkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi lainnya guna memperoleh bukti yang cukup.
Saat ditanya tentang jadwal pemanggilan Roy Suryo, Murodih belum dapat memberikan jawaban pasti.
"Nanti setelah kelengkapan-kelengkapan bukti dari pelapor yang sudah diserahkan, kemarin sudah diterima oleh penyidik, ada bukti berupa video dan surat," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan juga siap memanggil lima saksi dalam kasus Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Dari catatan, sekitar empat sampai lima orang yang terlibat, karena mereka bagian dari grup advokat," ujar Kompol Murodih kepada wartawan, Senin (5/5).
Saksi-saksi ini merupakan bagian dari Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Mereka akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan mereka.
Pihak kepolisian menegaskan sedang mendalami laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang terkait.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: