
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Manajemen PSM Makassar secara resmi mengajukan banding atas sanksi yang diberikan Komite Disiplin (Komdis) PSSI ke pemainnya, Yuran Fernandes.
PSM Makassar mengajukan memo banding ke Federasi Tertinggi sepakbola Indonesia, PSSI itu atas putusan sanksi ke pemain asingnya itu.
Hal ini diungkap langsung oleh media officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim.
“Memo banding untuk putusan Sanksi Komdis terhadap Yuran Fernandes sudah PSM Makassar kirimkan ke PSSI,” tulis pria yang akrab disapa Sule ini, Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga memberi respons terkait situasi yang dihadapi oleh pemain asing PSM Makassar, Yuran Fernandes.
Seperti diketahui, Komite Disiplin (Komdis) PSSI, menjatuhkan hukuman berat ke Yuran Fernandes.
Ia resmi dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di dunia sepakbola selama 12 bulan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
"Merujuk kepada Pasal 59 ayat 2 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2013, Sdr. Yuran Fernandes Rocha Lopes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak keputusan ini diterbitkan," tulis dalam unggahan PSM.
Merespon hal ini, Arya Sinulingga menyebut Komite Disiplin (Komdis) sebagai lembaga yang independen.
Ia melanjutkan Komdis yang merupakan lembaga Independen tidak bisa mendapatkan intervensi dari PSSI.
“Komdis itu independen dan Pengurus PSSI tidak bisa mengintervensi Komdis. Mereka adalah Pengadil independen, segala putusan itu hak mereka,” tulisnya di unggahan akun Instagram pribadinya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: