Sidang Uang Palsu di Gowa, JPU Hadirkan Banyak Saksi

6 hours ago 4
Suasana sidang lanjutan perkara kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dengan 14 terdakwa di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IIB Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/5/2025). ANTARA/Darwin Fatir. Suasana sidang lanjutan perkara kasus pembuatan dan peredaran uang palsu dengan 14 terdakwa di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IIB Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/5/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Sebanyak 14 terdakwa dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Agenda sidang hari ini ada 11 perkara yang disidangkan untuk 14 orang terdakwa. 14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, Basri Baco, di Gowa, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut bervariasi, antara lain pembacaan dakwaan untuk empat berkas perkara, pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk tiga berkas, dan eksepsi untuk empat perkara lainnya.

Tiga terdakwa, yakni Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin Nasir, mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara terdakwa John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati, dan Satariah menghadapi sidang eksepsi.

Selain itu, JPU juga membacakan tanggapan terhadap eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna. Enam terdakwa lainnya, yaitu Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani, dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Hari ini, kami ada tiga berkas perkara untuk agenda saksi. Satu tadi, seperti yang dilihat untuk terdakwa Andi Ibrahim, saksinya Mubin. Nanti Mubin dan Amboala untuk terdakwa Andi Ibrahim. Untuk terdakwa Mubin, nanti ada satu dari pihak kepolisian, Adrianto," ujarnya.

Untuk terdakwa Ambo Ala, saksi yang dihadirkan adalah Mubin Nasir. Ketiga terdakwa ini—Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin—terkait dengan produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Samata Gowa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |