Sahur saat Azan Subuh Berkumandang, Masih Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan dari Hadis Nabi

1 month ago 43

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Saat menjalankan ibadah puasa, waktu sahur menjadi bagian penting yang dianjurkan dalam Islam. Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Apakah masih boleh makan sahur saat azan Subuh sudah berkumandang?

Penjelasan Berdasarkan Al-Qur’an
Allah SWT telah menetapkan batas waktu makan dan minum sebelum berpuasa dalam Al-Qur’an:

"Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…" (QS. Al-Baqarah: 187).

Dari ayat ini, batas akhir makan sahur adalah ketika fajar sudah terbit, yang ditandai dengan masuknya waktu Subuh.

Hadis Nabi tentang Waktu Sahur

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang baru mengumandangkan azan setelah waktu fajar benar-benar tiba. Ini menunjukkan bahwa azan Subuh menjadi penanda mutlak bahwa waktu sahur telah berakhir.

Bolehkah Makan Sahur Saat Azan Subuh?
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jika azan Subuh sudah berkumandang dan muazin melantunkannya tepat waktu, maka sahur harus dihentikan. Namun, jika seseorang masih memiliki makanan di mulut saat azan berkumandang, ia boleh menyelesaikan kunyahannya.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sebelum menyelesaikan kebutuhannya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |