
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti kasus dugaan permainan harga tanah yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut.
Said Didu menilai ada upaya pengalihan isu yang seolah hanya menyalahkan kepala desa, padahal menurutnya, Kades Kohod hanyalah pelaksana dari keinginan pengembang.
"Pengalihan isu pengembang untuk seakan menyalahkan kepala Desa saja," ujar Said Didu di X @msaid_didu (12/2/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa harga tanah yang dibayarkan kepada warga sangat rendah dibandingkan dengan dana yang diberikan oleh pengembang.
"Faktanya Kepala Desa adalah pelaksana keinginan pengembang," cetusnya.
Said Didu bilang, saat bertemu dengan warga desa, ia mendapat informasi bahwa proses pembayaran banyak dilakukan di kantor pengembang dengan harga Rp50 ribu.
"Saya ketemu rakyat diberbagai desa, pembayaran mereka banyak dilakukan di Kantor pengembang," tandasnya.
Sebelumnya, harga tanah di wilayah yang terdampak proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menuai sorotan.
Pasalnya, warga disebut hanya menerima kompensasi Rp50.000 hingga Rp100.000 per meter, sementara pengembang Agung Sedayu Group disebut menjualnya hingga Rp1,5 juta per meter setelah dilakukan pengurukan.
Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Ghufroni, dalam podcast bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Ghufroni mengungkapkan bahwa harga tanah yang dibayarkan oleh Agung Sedayu Group kepada pihak tertentu jauh lebih tinggi dibanding harga yang diterima warga.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: