Sebut Penetapan Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Komedi Ijazah, Herwin Sudikta: Memperburuk Citra Penegakan Hukum

2 hours ago 4
Dokter Tifa, Rismon, dan Roy Suryo, tiga alumni UGM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, turut merespons langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah tokoh lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Herwin menyebut langkah tersebut sebagai ironi besar dan menggambarkan kekacauan logika hukum di negeri ini.

Ia bahkan mengatakan peristiwa itu sebagai komedi ijazah, di mana kebenaran justru dijadikan tersangka.

“Roy Suryo dkk resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan ijazah palsu Jokowi,” kata Herwin kepada fajar.co.id, Jumat (7/11/2025).

Dikatakan Herwin, keputusan itu justru memperburuk citra penegakan hukum dan memperkuat dugaan adanya tekanan politik.

“Langkah ini terasa seperti blunder klasik rezim, alih-alih menjernihkan tuduhan, justru memperkeruh persepsi publik,” ucapnya.

Herwin juga menilai dasar hukum penetapan tersangka tampak lemah dan tidak meyakinkan.

“Kalau ditanya apa dasar penetapan tersangkanya, bisa dipastikan jawabannya gelagapan,” timpalnya.

Ia menuturkan bahwa bukti yang digunakan aparat penegak hukum lebih terkesan dipaksakan ketimbang benar-benar objektif.

“Karena bukti yang ada lebih terlihat dipaksakan ketimbang meyakinkan,” lanjutnya.

Herwin bilang, kasus dugaan ijazah palsu seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah melalui keterbukaan data.

“Padahal, perkara ini seharusnya sederhana, tunjukkan data akademik, buka arsip, perlihatkan proses pendidikan,” jelasnya.

Namun, kata Herwin, pemerintah justru memilih jalan yang salah dengan menggunakan pendekatan represif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |