FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempertimbangkan penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), serta sekolah kedinasan lainnya.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan baru TKA yang akan mulai digunakan pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026. Meski belum menjadi aturan penuh, Kemendikbudristek ingin menjadikan TKA sebagai instrumen seleksi akademik yang lebih objektif.
Handaru Catu Bagus, Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen di Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, menilai TKA memiliki peran besar.
"Jangan salah, ada satu manfaat lain, yaitu untuk seleksi akademik lainnya. Mungkin saja adik-adik ada yang masuk tentara, masuk kepolisian, inilah fungsinya TKA," ujarnya dalam acara gelar wicara Kupas Tuntas TKA Bekal Cerdas untuk Teman SMA di SMA Negeri 2 Kuta, Bali, Jumat (26/9/2025), dikutip dari YouTube Direktorat SMA, Senin (29/9/2025).
Meski begitu, Handaru menegaskan bahwa kebijakan ini belum final. Kemendikbudristek masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan lain.
"Kita lagi coba untuk bekerja sama, untuk meyakinkan Akpol dan Akmil atau kedinasan, kita nyebutnya seperti itu, jadi sekolah kedinasan harapannya bisa menggunakan TKA kembali," tuturnya.
Sebelumnya, hasil Ujian Nasional (UN) menjadi salah satu acuan seleksi di sekolah kedinasan. Namun setelah UN resmi dihapus pada 2021, penilaian berpindah ke nilai rapor dan ijazah. Handaru menilai TKA bisa mengambil peran itu dengan standar lebih objektif sekaligus mencegah praktik "sedekah nilai".
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































