FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus kapling laut yang kini ramai di Tangerang makin hangat dibicarakan publik. Hal serupa ternyata juga terjadi di Makassar.
Terbitnya SHGB PT Dillah Group di kawasan reklamasi JI Metro Tanjung Bunga juga jadi polemik. Sebab, sertifikat terbit saat masih berupa laut.
Dari data yang dihimpun FAJAR, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tersebut terbit pada 2015. Sedangkan Perda RTRW Provinsi Sulsel baru terbit tahun 2022. Perda tersebut kemudian menetapkan adanya garis rencana reklamasi. Lahan dimaksudkan termuat di dalamnya.
Namun saat ditelusuri dari keterangan Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran, menyebut perda RTRW Provinsi Sulsel baru terbit pada 2022 dan menjadikan lahan yang bermasalah itu sebagai kawasan reklamasi. Juga sebagai kawasan pelayanan perdagangan.
SHGB yang dimiliki perusahaan properti atas nama Dillah Group tersebut terbit sejak masih memiliki kontur berupa perairan, bukan darat. Sementara, SHGB diperuntukkan untuk hak atas tanah.
Dalam penelusuran melalui Aplikasi Google Earth, pada tahun 2015, tampak kontur kawasan tersebut sebagian masih laut. Bentuknya menjorok persegi panjang ke arah laut.
Kawasan tersebut sebagian masih berupa air. Tampak seperti pema- tang sawah. Seperti isu yang sedang beredar
mengenai kapling laut, pondasi batuan dengan air di tengahnya tampak juga pada lokasi tersebut ketika SHGB terbit.
Kepala Seksi Pena- nganan Masalah ATR/BPN Kantah Kota Makassar, Andrie Saputra membe- narkan bahwa pada kawasan yang dimaksud sudah terdapat sertifikat HGB. Namun, ia enggan membenarkan bahwa itu dimiliki Dillah Group dan terbit sejak 2015. Ketika diminta validasi tahun terbit dan pemilik serifikat tersebut, ia berkelit.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: