FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait polemik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut pesisir selatan, Kota Makassar.
Melalui Kadis Kelautan dan Perikanan SulSel. Dr. Muhammad Ilyas, ST., MSc. IPU, ia memberikan penjelasan terkait hal ini.
Awalnya, Sertifikat yang terbit untuk tanah yang dinilai berada di ruang laut ini diduga telah melanggar regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang laut.
Langkah ini dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta membuka peluang privatisasi ruang laut melalui aktivitas reklamasi yang direncanakan oleh pemegang sertifikat.
Muhammad Ilyas pun memberikan penjelasan terkait HGB dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan persetujuan yang juga harus didapatkan.
“Kalau HGB itu dilaut bukan HGB tapi RKPL, jadi namanya Sertifikat Kesesuain Ruang Laut dari Kementerian Kelautan tetapi atas persetujuan dari kita bahwa itu sudah sesuai dengan RWP-nya Provinsi,” katanya saat dihubungi Fajar.co.id.
Ia menambahkan pihak Pemprov Sulsel memang sempat mengeluarkan beberapa HGB.
Namun, terkait wilayah yang menjadi polemik di kawasan laut pesisir selatan, Kota Makassar, Ilyas mengungkap itu sudah masuk lagi dalam RTRWP.
“Memang ada beberapa HGB yang sudah dikeluarkan itu di Sulsel, kemarin juga saya cek yang ada di Kota Makassar itu ternyata sudah tidak masuk lagi di RTRWP kita memang sudah masuk di garis pantai di dalam daratan,” jelasnya.
“Jadi, kami tidak bisa lagi ngapa-ngapain itu karena bukan lagi laut statusnya,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: