Setelah Hadi-AHY, Raja Juli Juga Ngaku Tak Tahu Soal SHGB dan SHM di Tangerang, Jhon Sitorus: Ngibul

1 week ago 18
Pagar laut membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemda Banten dan pemerintah pusat mengaku tak tahu pemilik pagar itu. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Raja Juli Antoni mengaku tidak tahu terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.

“Haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri dan para pejabat di Kementerian (ATR/BPN),” kata Raja Juli, Sabtu, (25/1/2025).

Pasalnya kata dia, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Raja Juli menjabat sebagai Wamen ATR/BPN mendampingi Hadi Tjahjanto pada saat itu.

Merespon hal itu, pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus menyebut pengakuan Raja Juli sebuah ketololan.

“Sebuah ketololan lagi! Wakil Menteri itu punya hak penuh atas akses terhadap aktivitas lembaga yang dipimpinnya dimanapun dan kapanpun,” kata Jhon.

“Lalu seorang Raja Juli Antoni ngaku-ngaku tak tahu atas ratusan sertifikat yang berdiri diatas ratusan HGB dan SHM sepanjang 30 Km? Ngibul!,” lanjutnya.

Menurutnya, pengakuan Wakil Menteri menandakan bahwa selama menjabat, tidak melakukan pengawasan.

“Pekerjaannya hanya jalan-jalan lalu posting di media sosial. Kawasan Laut utara Tangerang itu bahkan hanya 45 Km dari Istana, hanya 1,5 jam untuk sampai kesana tapi seolah-olah jaraknya 1.000 tahun cahaya,” ujarnya.

“Kalian sekaligus mengakui begitu bobroknya institusi ATR/BPN. Bagaimana bisa sertifikat diberikan dikawasan ilegal? Mustahil rasanya ada sertifikat berdiri di kawasan yang dilarang oleh hukum. Menteri sama Wakil Menteri sama-sama ga guna,” tandas pegiat media sosial ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |