
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk melarang menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Putusan ini ditetapkan tidak lama setelah Immanuel Ebenezer alias Noel yang sempat menjabat sebagai Wamenaker sekaligus Komisaris Pupuk Indonesia terjaring OTT KPK.
Larangan ini berlaku untuk posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian.”
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa melalui uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sebelumnya, aturan tersebut hanya melarang menteri merangkap jabatan, yaitu sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD.
Viktor menilai, aturan ini juga seharusnya diberlakukan untuk wakil menteri.
Ia menegaskan bahwa pengecualian terhadap wakil menteri menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam permohonannya, Viktor bahkan menyinggung putusan MK pada 27 Agustus 2020 yang menyebut larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya berlaku juga bagi wakil menteri agar mereka fokus pada tugas membantu menteri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: