
FAJAR.CO.ID -- Kata makar menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo menyinggungnya saat memberi keterangan di Istana Kepresidenan. Publik pun bertanya siapa yang disinggung Prabowo telah melakukan tindakan mengarah pada makar?
Rentetan aksi demonstrasi di DPR RI yang kemudian berkembang menjadi tindakan anarkistis yang meluas ke berbagai daerah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
Begitu seriusnya persoalan tindakan anarkistis yang menunggangi aksi unjuk rasa, Presiden Prabowo mengungkap adanya gejala tindakan di luar hukum. Bahkan, tindakan itu mengarah pada makar dan terorisme di balik aksi anarkistis.
“Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan makar dan pasal-pasal tentang makar?
Definisi dan Arti Kata "Makar"
Dikutip dari Radar Solo, Menurut PAF Lamintang, mantan pengajar pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Akademi Angkatan Bersenjata RI (AKABRI), Undang-undang tidak secara gamblang menjelaskan makna "makar" atau aanslag.
Kata dari bahasa Belanda ini memiliki berbagai arti, seperti serangan (aanval), penyerangan dengan niat tidak baik (misdadige aanrading), hingga lapisan tipis yang melekat pada sesuatu.
Penjelasan soal makar juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mendefinisikan makar sebagai akal busuk, tipu muslihat, atau perbuatan yang bertujuan menyerang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: