Sidang Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Pasang Tameng Tunjuk Tiga Pengacara Top

2 hours ago 4
Gibran

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perkara perdata senilai Rp125 triliun yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sidang yang digelar Senin (15/9/2025) ditunda lantaran kedudukan hukum atau legal standing pihak tergugat, baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lengkap.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menghadapi gugatan yang bernilai fantastis itu, putra sulung Presiden Joko Widodo tak tinggal diam. Ia resmi menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm sebagai kuasa hukumnya.

Kabar tersebut dibenarkan salah satu anggota tim, Dadang Herli Saputra. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025.

"Kami tiga orang," kata Dadang Herli Saputra.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan selanjutnya.

“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” tambahnya.

Gugatan ini dilayangkan seorang pengacara bernama Subhan. Dalam petitumnya, ia meminta majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Dalil yang digunakan adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA sesuai aturan hukum di Indonesia. Dengan alasan itu, ia dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftarkan diri sebagai calon wapres di Pilpres lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |