
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sidang gugatan perdata terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming kembali ditunda. Hal itu menjadi sorotan karena alasan penundaaannya.
Pegiat Media Sosial Chusnul Chotimah salah satu yang memberi atensi. Ia mengatakan negara seperti dipermainkan Geng Solo.
Meski tak menyebut gamblang Geng Solo dimaksud. Itu kerap digunakan untuk merujuk pada Presiden ke-7 Jokowi dan kerabatnya yang berasal dari Solo.
“Negara seperti dipermainkan sama geng Solo,” kata Chusnul dikutip dari unggahannya di X, Rabu (17/9/2025).
Sidang gugatan tersebut diketahui sudah dua kali ditunda. Pertama pada 8 September, tapi ditunda karena Gibran diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Ditunda karena pakai pengacara negara,” ucapnya.
Kedua, sedianya digelar pada 15 September 2025. Namun kembali ditunda karena pengacara Gibran, tak membawa KTP Gibran.
“Ditunda karena pengacara lupa bawa fotokopi KTP Gibran,” ujar Chusnul.
Dalam persidangan itu, pihak penggunggat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani sidang.
Gibran selaku tergugat 1, tidak hadir di dalam ruang sidang. Namun ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.
Selain itu, selaku tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum (KPU), diwakilkan oleh biro hukum internal penyelnggara pemilu--KPU.
Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Budi Prayitno, bilang sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan (Senin, 22 September 2025). Pihaknya menunggu semua dokumen lengkap terlebih dahulu baru melakukan mediasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: