
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Perubahan ini membawa sejumlah kebijakan baru, termasuk penghapusan penggunaan nilai rapor dalam jalur prestasi. Dengan kebijakan baru, jalur prestasi akan ditentukan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa TKA bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak akan menjadi syarat kelulusan.
Namun, hasilnya akan menjadi pertimbangan dalam seleksi jalur prestasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
"SPMB itu nanti tidak pakai rapor lagi, pakainya Tes Kemampuan Akademik," ujar Mu'ti dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas dalam seleksi penerimaan murid baru.
"Itu yang tadi kita maksud tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu untuk nanti mereka hendak lanjut sekolah yang ada di atasnya. Jadi nanti calon prestasi yang kita kembangkan itu tidak lagi menggunakan nilai rapor," jelasnya.
Keputusan ini diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem seleksi, salah satunya adalah ketidakvalidan nilai rapor yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
Mu'ti mengungkapkan adanya dugaan praktik pemberian nilai secara subjektif oleh oknum guru, yang menyebabkan ketimpangan dalam seleksi jalur prestasi.
"Mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu karena baik hati jadi sedekah nilai kepada muridnya," ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: