Subhan Palal Batal Gugat Wapres Gibran Rp125 Triliun, Tapi Syaratnya Berat

3 weeks ago 23
Prabowo-Gibran

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan ganti rugi senilai Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Gibran digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden 2024-2029.

Terbaru, Subhan Palal selaku pihak penggugat menuntut Gibran segera meminta maaf dan meletakkan jabatan wakil presiden.

"Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 maupun Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan Palal usai menjalani sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Jika keinginan tersebut dipenuhi, Subhan menegaskan tidak lagi melanjutkan gugatannya, termasuk tidak lagi meminta Gibran maupun KPU untuk membayarkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun.

"Tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” tegasnya.

Sebelumnya, Management Development Institute of Singapore Pte Ltd (MDIS) Singapura yang merupakan institut profesional nirlaba tertua di Singapura, tempat Gibran menimba ilmu telah merilis klarifikasi resmi bahwa Gibran telah menyelesaikan program Advanced Diploma, kemudian melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra universitas MDIS saat itu, yaitu University of Bradford, Inggris.

Namun Subhan Palal berkilah bahwa klarifikasi MDIS Singapura tidak menggugurkan materi gugatannya karena pihaknya tidak mempersoalkan itu, aspek yang digugat adalah riwayat pendidikan SMA Gibran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |