Susno Duadji Desak Kejaksaan Agung Tangkap Kades Kohod, Antisipasi Serangan Balik Pemilik Pagar Laut

1 week ago 12
Pagar laut disegel di Tangerang Banten

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Mantan Kabareskrim Susno Duadji bergerak dan mendesak Kejaksaan Agung segera menangkap Kades Kohod.

Desakan untuk menangkap Kades Kohod terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. 

Alasan Susno Duadji bergerak melakukan desakan ini karena kasus pagar laut tangerang sudah terang benderang seperti maka siang pakai lampu petromak.  

"Baca undang-undang tentang pengeloaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," kata Susno Duadji dalam tayangan Metro TV dikutip Rabu (29/1/2025).

Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.  

Ia menjelaskan Kades dalam hal ini melakukan kejahatan dengan memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat. 

Menurutnya tindakan tersebut adalah pemalsuan dan harus ditegasi, setidaknya mendapatkan tindak pidana umum.

"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat.  Ini minimal pidana umum pemalsuan," tuturnya.

Susno menjelaskan Kades juga bisa terkena dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat. 

Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat. 

Karena alasan itulah, kejaksaan agung diminta bertindak agar pemiliki dari pagar laut ini tidak segera bertindak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |