Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi-Komisaris BUMN, KPK Bilang Hanya Jalankan UU, Yudi Harahap Beber Daftar Korupsi Terbesar RI

2 weeks ago 15
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak bisa lagi menangani kasus korupsi petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) berlaku pada 24 Februari 2025.

Hal itu menuai sorotan. Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapinya satire.

“Ya mau gimana lagi, namanya juga life ya tweeps,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Selasa (6/5/2025).

Yudi juga mengungkit kembali klasemen korupsi instansi negara . Daftar itu sebelumnya sudah mencuat saat dugaan korupsi oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina terkuak.

Terlihat dalam daftar itu, dua besar diduduki BUMN.

Pertamina ada di posisi pertama dengan Rp968,5 triliun. Disusul PT Timah Rp300 triliun dan BLBI Rp138 triliun.

Kemudian Duta Palma Rp78 Triliun, PT TPPI Rp37 Triliun, PT ASABRI Rp22 Triliun, PT Jiwasraya Rp17 Triliun, Kemensos Rp17 Triliun, Sawit CPO Rp12 Triliun, Garuda Indonesia Rp9 Triliun, BTS Kominfo Rp8 Triliun, dan Bank Century Rp7 Triliun.

Sementara itu, kewenangan KPK yang kini tak boleh menangkap koruptor di petinggi BUMN, dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Tessa.

Tessa mengatakan, jika direksi dan komisaris BUMN dalam UU baru disebut bukan penyelenggara negara. Maka pihaknya tak punya lagi wewenang dalam menangani korupsi di BUMN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |