Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/6). Foto: Firda/JPNN.com
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, tidak akan diterima begitu saja Vadel Badjideh.
Seteru Nikita Mirzani itu memastikan akan melakukan banding atas vonis yang diberikan hakim kepadanya.
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dalam kasus tindak asusila anak di bawah umur dan aborsi.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding. "Banding," ujar Oya Abdul Malik di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Dia lantas menyoroti salah satu fakta persidangan kliennya. Yakni, terkait keterangan saksi ahli forensik yang menyatakan usia janin yang digugurkan sudah memasuki minimal 20 minggu atau lima bulan dalam kandungan.
Oya mengatakan, jika ditarik mundur maka awal kehamilan putri Nikita Mirzani, LM terjadi pada Januari atau Februari 2024. "20 sampai 28 minggu, kami tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil. Di mana bulan Januari dan Februari beradanya Lolly? Lolly berada di UK," tuturnya.
Dia lantas meragukan kehamilan LM akibat hubungan badan dengan Vadel.
"Lolly tiba di Indonesia bulan Maret. Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin enggak Mei hamil? Mungkin enggak Mei sudah aborsi," kata Oya.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa kliennya tak ada saat LM melakukan proses aborsi.
"Sampai pendarahan selesai, barulah dia video call, seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, yang disampaikan oleh anak korban, "Papa, anak kita sudah meninggal. Sudah dibunuh anak kita." Apa ada Vadel di sana? Tidak ada Vadel di sana," ucap Oya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































