Tarif Ojol Bakal Naik hingga 15 Persen, Kemenhub: Sudah Final dan Disetujui Aplikator

3 hours ago 3
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menggunakan jasa ojol ke Balaikota pada Ojol Day

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek online (ojol) bakal naik dalam waktu dekat. Rencana kenaikan tarif ini diklaim sudah melalui proses pengkajian matang dan saat ini berada di tahap akhir pembahasan.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip Selasa (1/7/2025).

Aan menjelaskan, kenaikan tarif akan bervariasi tergantung wilayah operasional, atau zona, yang selama ini menjadi acuan penghitungan tarif ojol. Ia menyebutkan bahwa kenaikannya akan berkisar antara 8 persen hingga 15 persen.

“Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aan menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil sepihak. Pihaknya telah berkoordinasi dengan para aplikator atau perusahaan penyedia layanan transportasi daring. Bahkan, menurutnya, mereka sudah menyetujui rencana kenaikan tersebut.

Meski begitu, Kemenhub tetap menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan perwakilan aplikator untuk membahas teknis implementasinya di lapangan.

Aturan Tarif Ojol Saat Ini
Sampai saat ini, ketentuan tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona:
• Zona I: mencakup wilayah Sumatra, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Tarif dasar berkisar antara Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer.
• Zona II: untuk wilayah Jabodetabek, tarifnya antara Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer.
• Zona III: wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif antara Rp 2.100 sampai Rp 2.600 per kilometer.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |