
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tiga saksi dari PT Makassar Tene diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016. Pemeriksaan saksi dari PT Makassar Tene berlangsung pada 27 dan 28 Februari 2025 lalu.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni AWBM selaku Direktur Perijinan PT Permata Dunia Sukses Utama.
Saksi lainnya adalah MAH yang merupakan karyawan PT Makassar Tene. Lalu, saksi RK selaku Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015 hingga 2016.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerima pengembalian uang dari Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) sebesar Rp39.249.282.287,52 atau Rp39,2 miliar. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) merupakan Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016 lalu.
Kejaksaan Agung juga menerima pengembalian uang dari Eka Sapanca (ES) sebesar Rp32.012.811.588,55 atau Rp32 miliar. Eka Sapanca (ES) adalah Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.
Pemeriksaan Saksi dari PT Makassar Tene
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini bagian dari penyidikan terhadap kasus yang menyeret tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.
Ketiga saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016 lalu.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: