Tiga Surat Resmi ke Kejati Terkait Kasus Silfester Matutina, Penangkapan hingga Pencekalan

9 hours ago 6
Silfester Matutina

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Ahmad Khozinudin memberi sorotan tajam terkait kasus Silfester Matutina.

Lewat salah satu podcast di channel YouTube, Forum Keadilan TV, Ahmad Khozinudin memberikan perkembangan terbaru.

Ia menyebut Kejaksaan Negeri sudah menugaskan untuk melakukan eksekusi ke tersangka.

Hanya saja, menurutnya perintah yang diberikan ini justru tidak bermakna atau tidak ada tindak lanjut yang diberikan.

“Ini sudah ditegaskan untuk lakukan eksekusi,” kata dikutip Selasa (9/9/2025).

“Tapi rasa-rasanya perintah ini jadi tidak bermakna tanpa ada foll up yang memastikan dua hal,” paparnya.

Dua hal yang dimaksudnya adalah perintah itu segera dijalankan atau bahkan tidak ada opsi lain untuk perintah ini diabaikan.

“Pertama, perintah itu segera dijalankan. Kedua, tidak ada opsi lain yang buat perintah itu terabaikan,” tuturnya.

Ahmad menyebut pihaknya sudah mengajukan tiga surat resmi agar Silfester bisa segera dieksekusi.

Tiga surat yang diajukan itu diantara surat penangkapan terdakwah, menerbitkan status DPO, dan melakukan cekal agar tidak lari ke luar negeri

“Makanya ada tiga surat resmi yang kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

“Yakni, agar segera menangkap Sifester Matutina, menerbitkan status DPO, dan melakukan cekal agar tidak lari ke luar negeri,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |