FAJAR.CO.ID -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut (AL) atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap menyebut pencabutan pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak sesuai aturan. Alasannya menyebut pencabutan pagar laut sepanjang 5 kilometer tidak sesuai aturan karena menggunakan anggaran negara.
Sakti berpendapat, pihak yang memasang pagar laut yang seharusnya bertanggung jawab untuk mencabut. Selain itu, pihak tersebut juga harus membayarkan denda administrasi akibat melanggar aturan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
"Anggaran pencabutan pagar laut di Kabupaten Tangerang kemarin adalah hasil patungan. KKP mengirimkan sekitar 460 orang, masyarakat nelayan berkontribusi sekitar 1.100 orang, dan aparat TNI Angkatan Laut sejumlah 750 orang," kata Sakti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (23/1).
Meski demikian, terkait anggaran patungan yang disebut telah digelontorkan untuk pencabutan pagar laut ilegal itu tak diungkapnya.
Hingga saat ini, pencabutan pagar laut ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang masih berlangsung.
Meski menyebut pencabutan pagar laut yang dilakukan oleh aparat TNI dibantu masyarakat dan personel KKP itu tak sesuai aturan, Sakti menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mencabut seluruh pagar bambu sepanjang 30,6 km.
Menteri Sakti mengakui pengawasan di wilayah perairan lemah sehingga pagar bambu yang telah membentang sepanjang 30 kilometer itu terbangun. Namun, dia berdalih lemahnya pengawasan akibat minimnya dukungan anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: