Tom Lembong Ajukan Eksepsi Usai Didakwa dalam Kasus Impor Gula

1 month ago 35
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, didakwa dalam kasus impor gula yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diduga memperkaya diri sendiri serta pihak lain dalam kasus korupsi importasi gula.

Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2015, ketika Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dari total kerugian negara, sebesar Rp515 miliar telah dinikmati oleh 10 pengusaha.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Tom Lembong menyatakan ketidaksetujuannya dan segera mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan langsung oleh tim kuasa hukumnya.

"Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum," kata Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir.

Dalam perkara ini, Tom Lembong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |