Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya

1 month ago 27
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memeluk sang istri, Ciska Wihardja saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam eksepsinya, Tom Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).

"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Ari juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik Tom Lembong, jika mantan menteri perdagangan itu sudah dibebaskan.

Ari menyebut perbuatan Tom Lembong tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dia menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong.

Menurut Ari, perbuatan Tom Lembong sebagaimana yang sudah didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

Ari juga menilai surat dakwaan menyasar orang yang keliru. Menurut dia, berbagai pihak yang melakukan pembayaran bukan terdakwa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |