Ustaz Taqy Malik Tersandung Kasus Tanah, Masjid Malikal Mulki Dibangun di Lahan Sengketa

3 weeks ago 32

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz muda Taqy Malik kembali menjadi sorotan setelah terseret kasus sengketa tanah di Bogor, Jawa Barat.

Ia diketahui membangun Masjid Malikal Mulki di atas kavling yang belum lunas pembayarannya.

Kasus bermula pada 17 Juni 2022 ketika Taqy membeli delapan kavling dari pengusaha Sirhan dengan nilai transaksi Rp18 miliar.

Dari total tersebut, disepakati harga diskon sebesar Rp9 miliar dengan batas pelunasan setahun, atau hingga 16 Juni 2023.

“(Rinciannya) 7 lahan kosong (kavling) dan satu rumah contoh (kavling) dengan total Rp18 miliar,” jelas pengacara Sirhan, Husen Bafaddal, di Agreya Coffee, Jakarta Timur, Kamis (2/10/2025).

Dalam perjanjian, Taqy hanya membayar uang muka Rp1 miliar. Namun hingga tenggat waktu, ia tidak mampu melunasi kewajiban yang disepakati.

“Taqy sudah bayar DP Rp1 miliar. Sisanya dibayar hingga Juni 2023,” ujar Husen.

Alih-alih menutup sisa utang, Taqy justru membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling yang masih dipermasalahkan.

“Nyicil, nyicil, total yang baru dibayar Rp2,2 miliar. Berarti masih ada Rp6,8 miliar (tunggakannya),” ungkap Husen Bafaddal.

Sirhan mengaku sudah menempuh berbagai cara untuk menagih, mulai dari surat peringatan hingga somasi. Namun, menurutnya, Taqy tak juga menunjukkan iktikad baik.

“Surat peringatan sampai somasi, tapi tidak menunjukkan iktikad baik,” tegas Husen.

Akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan. PN Bogor memenangkan gugatan Sirhan, disusul PT Bandung yang menguatkan putusan.

Upaya kasasi Taqy ke Mahkamah Agung pun kandas. Pada 22 Mei 2025, MA menolak kasasi dan menegaskan Sirhan sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |