UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 Dinilai Masih Relevan, Legislator Golkar Ferdiansyah: Opsi Revisi Terbuka Jika 40 Persen Pasal Tidak Efektif

8 hours ago 7
Legislator Golkar Ferdiansyah

FAJAR.CO,ID, JAKARTA — Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya kini tengah menjadi perbincangan hangat di lingkungan parlemen. Meski muncul dorongan untuk melakukan pembaruan regulasi, Anggota Panja Cagar Budaya Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini sebenarnya masih sangat relevan untuk menjaga warisan sejarah bangsa.

Menurut Ferdiansyah, meski UU tersebut sudah berusia lebih dari satu dekade, persoalan yang muncul di lapangan lebih banyak disebabkan oleh faktor implementasi yang belum optimal, bukan karena lemahnya substansi hukum. Penyesuaian memang dibutuhkan, namun bukan berarti harus mengganti keseluruhan undang-undang secara terburu-buru.

“Secara umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 masih bisa digunakan. Namun, memang perlu penyesuaian dengan situasi dan kondisi di lapangan,” kata Ferdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Masalah Utama: Implementasi Belum Optimal

Berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat dan pengelola situs budaya saat melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihan (Dapil), Ferdiansyah menemukan fakta bahwa banyak ketentuan dalam UU Cagar Budaya yang belum dijalankan sepenuhnya. Hal ini berlaku baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ia menilai, langkah paling bijak saat ini adalah memaksimalkan fungsi pengawasan Panja Cagar Budaya untuk memastikan semua pasal yang sudah ada dapat bekerja secara efektif. Optimalisasi implementasi dianggap jauh lebih mendesak dibandingkan merombak regulasi dari nol.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |