
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti wacana penambahan posisi Wakil Panglima TNI. Menurutnya, jabatan tersebut sebaiknya hanya diadakan apabila benar-benar dibutuhkan.
Menurut Legislator PKB itu, ada beberapa jabatan yang bisa meng-cover tugas-tugas dari seorang Panglima, misalnya Kasum atau entitas yang lain.
“Sebenarnya Wakil Panglima, pada prinsipnya menurut hemat kami, kalau TNI membutuhkan atau Panglima membutuhkan, baru diadakan. Karena itu tidak wajib. Tetapi kalau dianggap penting, itu boleh-boleh saja. Tapi saran kita adalah jangan terkesan hanya sekadar untuk bagi-bagi bintang lah,” jelas Deng Ical dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Deng Ical juga menyoroti sejumlah persoalan strategis dalam pembangunan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya terkait kesenjangan antara kebijakan pusat dan kondisi di lapangan. Ia menekankan bahwa tugas strategis TNI dalam menjaga wilayah perbatasan dan terluar belum didukung oleh infrastruktur yang memadai.
“Yang paling dominan ini adalah, masih ada gap antara kebijakan strategis di TNI dan apa yang terjadi di lapangan. Ada beberapa hal yang paling utama, di antaranya adalah tugas strategis TNI itu menjaga daerah perbatasan, daerah terluar, ini belum didukung oleh infrastruktur yang cukup dan memadai,” ujarnya.
Sebagai contoh, di wilayah Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura, terdapat sembilan pulau perbatasan, namun hanya tiga di antaranya yang memiliki pos dengan peralatan yang memadai. Enam pulau lainnya masih bergantung pada fasilitas sewa dari masyarakat setempat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: