FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wacana memberi izin usaha pertambangan pada perguruan tinggi menuai kritik. Dianggap cara pemerintah membungkam sivitas akademik.
“Rencana DPR RI memberikan izin pertambangan kepada perguruan tinggi adalah langkah keliru,” kata Rahmat Kottir, Kepala Departemen Eksternal Sahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada fajar.co.id, Senin (27/1/2025).
Wacana itu makin kencang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba). Resmi diusul sebagai RUU inisiatif DPR.
“Melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan dalih membantu pendanaan mahasiswa dan dosen padahal pemerintah berupaya membungkam perguruan tinggi melalui pemberian izin usaha pertambangan,” ujar Kottir.
Padahal, kata Kottir, perguruan tinggi diharap jadi garda terdepan melakukan kritik sosial. Baik dosen dan mahasiswa.
“Harapannya perguruan tinggi Menjadi garda terdepan melakukan kritikan terhadap kebijakan yang tak pro rakyat,” ucap Kottir.
UU Minerba, kata dia sejak awal bermasalah. RUU Minerba kali ini makin membuatnya bermasalah.
“Langkah ini tentu menambah masalah baru pada UU Minerba yang saat ini saja sudah banyak masalah yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Ia memberi gambaran, seperti masyarakat tidak lagi bisa mengadu ke pemerintah daerah, resiko dipolisikan karena menolak pertambangan, dan tambang tetap beroperasi meski terbukti merusak lingkungan.
Jika kampus diberi izin tambang, maka menurutnya justru akan memperparah kerusakan lingkungan. Padahal, kini bencana ekologis terus terjadi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: