
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengajukan gugatan Citizen Lawsuit.
Adapun gugatan ini ditujukan kepada Presiden RI, Bupati, Kepala Desa. Warga juga menggugat pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut di pesisir Tangerang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak).
Mereka menyampaikan gugatan kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut.
Kabar terbaru, aktivis Said Didu menyebut Warga Desa Kohod bahkan sampai menyewa angkutan ELF untuk bisa berangkat langsung ke Jakarta pusat.
Kabar tersebut disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun X pribadinya.
“Gugat Presiden RI dan Agung Sedayu, Warga Desa Kohod Urunan sewa angkutan ELF ke PN Jakarta Pusat,” tulis unggahannya itu dikutip Rabu (5/3/2025).
“Semoga cara ini diikuti oleh warga lain di Banten dan wilayah lain seluruh Indonesia,” tambah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini.
Sebelumnya, dikutip dari ANTARA, Kuasa Hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma pihaknya berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.
Gugatan ini sembari menunggu perkembangan dari penyidik terkait kasus pagar laut Tangerang.
“Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track,” kata Kuasa Hukum "Amak" Henri Kusuma
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: