44 Ribu Napi Bakal Diberi Amnesti oleh Prabowo Subianto, Natalius Pigai Ungkap Aspek Kemanusiaan dan Semangat Rekonsiliasi

1 month ago 28
Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah di bawah rezim Prabowo Subianto berencana akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada puluhan ribu nara pidana (napi) di Indonesia.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Berdasarkan data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.

Menyikapi hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan, salah satu alasan penting Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait HAM dan semangat rekonsiliasi.

Menurutnya, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapida yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai kepada wartawan, Minggu (15/12).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |