FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik dari pegiat media sosial, Lia Amalia.
Ia menegaskan bahwa dana zakat memiliki aturan pengelolaan yang ketat dan harus sesuai dengan syari’at Islam, sehingga tidak bisa sembarangan dialokasikan.
"Dana Zakat itu ada cara pengelolaannya khusus, harus sesuai dengan syari’at Islam," ujar Lia dalam keterangannya di X @liaasister (16/1/2025).
Dikatakan Lia, dana zakat yang merupakan atas nama ummat tidak bisa serta-merta digunakan untuk membiayai program unggulan Presiden Prabowo.
"Tidak bisa digunakan begitu saja untuk biaya makan siang gratis," cetusnya.
Lia bilang, penerima manfaat MBG tidak semuanya berasal dari keluarga tidak mampu, yang sebenarnya menjadi target utama zakat.
"Karena tidak semua siswa yang dapat MBG itu dari keluarga tidak mampu yang berhak menerima zakat," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga memberikan pernyataan yang sama dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin.
"Orang ngomong kan boleh aja, namanya demokrasi," kata Zulhas dalam videonya yang beredar.
Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk program MBG saat ini sudah ditetapkan sebesar Rp 71 triliun untuk pelaksanaan sepanjang 2025.
Namun, ia membuka kemungkinan adanya penambahan anggaran hingga Rp 140 triliun apabila pendapatan negara meningkat dan penghematan dilakukan di sektor tertentu.
"Nanti kalau pendapatan negara tambah, penghematan sana-sini bisa didapat, ya kalau bisa ditambah lagi oleh Pak Presiden Rp 140 (triliun)," imbuhnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: