Apa Saja Layanan Kesehatan yang Bebas PPN? Ini yang Perlu Anda Tahu

1 month ago 24
Ilustrasi. (int)


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Baru-baru ini, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Namun, jangan khawatir, Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua layanan kesehatan. Ada beberapa jenis layanan yang tetap bebas dari PPN, terutama untuk mereka yang membutuhkan akses kesehatan dasar.

PPN hanya dikenakan pada layanan kesehatan premium yang ditujukan untuk kalangan masyarakat mampu. Menurut Kementerian Kesehatan melalui akun Instagram resmi @kemenkes_ri, pasien yang menggunakan layanan kesehatan umum, terutama yang terdaftar dalam program JKN/BPJS Kesehatan, tetap bebas dari PPN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan, memastikan bahwa masyarakat dengan penghasilan rendah tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa beban tambahan. Dengan pengecualian untuk program JKN/BPJS, harapannya adalah untuk meringankan beban biaya bagi mereka yang paling membutuhkan.

Lalu, apa yang terjadi dengan pajak dari layanan kesehatan premium? Pemerintah berencana menggunakan dana yang terkumpul untuk mendukung berbagai program prioritas dalam sektor kesehatan. Dana PPN ini akan digunakan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Data dari DIPA Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa anggaran terbesar dialokasikan untuk bidang pendidikan (Rp722,6 triliun), perlindungan sosial (Rp504,7 triliun), kesehatan (Rp197,8 triliun), dan ketahanan pangan (Rp124,4 triliun). Ini berarti, dana yang dikumpulkan melalui PPN juga akan memperbaiki layanan kesehatan yang lebih merata.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |