FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh memberi penegasan. Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Zudan menegaskan, ASN tidak boleh pindah penugasan dalam kurun waktu 10 tahun sejak pengangkatan. Jika mengajukan, sama saja mengundurkan diri.
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," tegas Zudan dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (29/1/2025).
Itu, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Zudan juga mengungkit komitmen para ASN. Bahwa sebelumnya telah berkomitmen pindah instansi setelah mengabdi minimal sepuluh tahun.
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," terangnya.
Di sisi lain, Zudan memberi perenungan bagi para ASN. Bahwa menurutnya, ASN lebih bersyukur karena hanya capek kerja.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," kata Zudan.
Bagi para ASN muda, ia meminta mereka menjaga integritas. Namun tak takut ambil risiko.
"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," imbuhnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: