ASN Golongan IV Mendapat Kenaikan Gaji Paling Besar, Siapa Saja Mereka?

3 hours ago 7
Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Merujuk dari Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, salah satu poinnya adalah dikeluarkannya kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan November 2025.

Isi dari Perpres tersebut salah satunya mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan pelayanan publik.

Juga diharapkan menjadi dorongan moral bagi aparatur negara agar tetap bersemangat meningkatkan pelayanan publik.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2025 dan dibayarkan pada November 2025 bersamaan dengan rapelan.

Perlu dicatat, angka kenaikannya berbeda untuk setiap golongan. Berikut rincian lengkapnya:

  • Golongan I dan II mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Golongan ini ditujukan untuk ASN di tingkat pelaksana dan staf.

  • Golongan III mendapat kenaikan gaji sebesar 10 persen.

Golongan ini meliputi ASN di tingkat staf senior dan pejabat fungsional atau struktural pertama

  • Golongan IV mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Golongan ini berisi ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior.

Kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi PNS aktif dan ASN yang masih bertugas, sementara untuk pensiunan akan diatur melalui ketentuan tersendiri.

Kebijakan ini hanya mencakup gaji pokok, bukan seluruh komponen pendapatan ASN. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |