Bahlil Tunggu Arahan Prabowo soal Izin Tambang untuk Pesantren

8 hours ago 3
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan meminta arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kemungkinan pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren. Saat ini, izin pengelolaan tambang baru diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

"Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Bahlil menyinggung peran penting ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia menyebut, pada masa prakemerdekaan, ulama berkontribusi melalui fatwa jihad. Namun, menurut dia, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikuasai oleh segelintir pihak.

Atas dasar itu, lanjut Bahlil, pemerintah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang, kepada ormas keagamaan. Kebijakan ini diambil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

"Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir," ujar Bahlil.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Selasa (18/2/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |