Belanja Dengan Uang Palsu Rp233 Juta, Mantan Artis Film Kolosal Ditangkap Polisi

1 day ago 4
Uang palsu yang disita.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Artis film kolosal berinisial SAW (40) harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu Rp223 juta.

Hal ini diketahui setelah diduga tersangka membelanjakan uang palsu ke sebuah tenant di Lippo Mall Kemang, Memang Parapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025.

Sementara kasus ini diungkapkan dan dibenarkan oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Mentro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pada Sabtu, (12/4/2025).

"Terjadi dugaan tindak pidana kejahatan menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka SAW dengan cara tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian," kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip Senin, (14/4/2025).

Teddy menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika SAW pergi ke Hypermart Lippo Mall Kemang untuk berbelanja. Setelah mengambil barang-barang, dia mencoba membayar dengan uang palsu tersebut. Pembayaran tersebut diterima oleh kasir.

Dia lalu berbelanja lagu di Hypermart tersebut, tetapi hendak membayar di kasir berbeda, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar ultraviolet (UV).

Setelah melakukan pemeriksaan kondisi uang yang dibawa oleh SAW menggunakan sinar UV, akhirnya diketahui bahwa uang yang digunakan tersebut palsu sehingga transaksi harus dibatalkan atau tidak dilanjutkan.

Meski telah terdeteksi di Hypermart, namun pelaku tidak menyerah dengan aksinya dan menuju tenant lain untuk belanja.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |