
FAJAR.CO.ID -- Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka kasus pagar laut Tangerang kembali dapat menghirup udara bebas. Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penahananan Kades Kohod Arsin bin Sanip dan tiga tersangka lainnya ditangguhkan karena masa tahanannya sudah memasuki masa tenggat.
Sesuai aturan dalam KUHAP, masa penahanan dalam proses pemeriksaan maksimal 60 hari. Sementara berkas perkara para tersangka kasus pagar laut Tangerang saat ini masih berada di Bareskrim Polri.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (24/4/2025).
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut dengan catatan agar penyidik mengusut kasus tersebut hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Kades Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya ke Bareskrim Polri pada 16 April 2025 lalu. Kasus ini sedang diusut oleh Dittipidum Polri.
Selain Kades Kohod Arsin bin Asip, tiga tersangka lainnya dalam kasus pagar laut pesisir Tangerang yakni, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: