BKN Imbau Instansi Tak Diskriminatif: PNS dan PPPK Harus Diperlakukan Setara

5 hours ago 3
Ilustrasi ASN, PPPK, dan tenaga honorer

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak membuat dikotomi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, kedua status kepegawaian tersebut merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya diperlakukan setara oleh para pimpinan instansi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang juga dihadiri kepala daerah dan pimpinan instansi pusat pada Senin (30/6), Zudan menegaskan pentingnya menyamakan kedudukan antara PNS dan PPPK untuk menjaga sistem tata kelola ASN yang telah dirancang pemerintah.

“Tolong Bapak Ibu kepala daerah dan pimpinan instansi pusat, PNS dan PPPK jangan dikotomikan. Nanti kacau semua tata kelola ASN yang didesain pemerintah,” tegasnya.

Zudan menyebut, per 1 Juni 2025 jumlah total ASN di Indonesia mencapai 5.045.998 orang. Dari jumlah itu, PNS mendominasi dengan porsi 72 persen atau 3.634.604 orang, sedangkan PPPK sebanyak 1.411.394 orang atau 28 persen. Padahal, di era kepemimpinan Bima Haria Wibisana sebelumnya, BKN menargetkan komposisi ideal ASN adalah 70-80 persen PPPK dan 20-30 persen PNS.

Menurutnya, perbedaan perlakuan terhadap PNS dan PPPK justru akan menghambat proses penyelesaian tenaga honorer, yang ditargetkan pemerintah tuntas pada Oktober 2025 melalui skema pengangkatan menjadi PPPK. Jika diskriminasi terus terjadi, banyak tenaga honorer yang akan menolak menjadi PPPK dan menuntut diangkat sebagai PNS.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |