FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jika kamu salah satu pejuang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Maka artikel ini penting untuk dibaca.
Setelah SKD selesai, maka Seleksi Kompetensi Bidang menunggu. Tahap ini bagian yang harus dilalui untuk lolos sebagai CPNS.
SKB dirancang untuk menunjukkan, apakah kualisifikasi pelamar sesuai dengan kebutuhan formasi yang dibuka.
Untuk SKB CPNS Non-CAT, ujian akan dilaksanakan mulai 20 November hingga 17 Desember 2024, sementara SKB CPNS dengan sistem CAT akan dimulai pada 9 hingga 20 Desember 2024. Penjadwalan untuk SKB CPNS berbasis CAT dilakukan dari 29 November hingga 3 Desember 2024.
Salah satu hal penting yang diperhatikan peserta dalam SKB CPNS adalah bobot nilai. Karena ini menentukan kelulusan.
Jika merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024, nilai SKB akan digabungkan dengan skor SKD untuk menentukan hasil akhir penilaian CPNS 2024.
Masing-masing punya presentase tersendiri. Bobot nilai SKB lebih dominan dibandingkan SKD, dengan SKB memiliki bobot 60% dan SKD 40%.
Meski begitu, ada sejumlah pembobitan berbeda untuk beberapa formasi. Itu berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024.
Berikut ini rinciannya:
1. Peserta dengan kualifikasi Non-SLTA untuk kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan, dan Penyandang Disabilitas:
- Substansi Jabatan (Tes CAT BKN): 50% dari total nilai SKB, penilaian dilakukan berdasarkan peringkat.
- Tes Kesehatan dan Psikotes: 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan.
- Tes Praktik Kerja: 30% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.
- Wawancara: 10% dari total nilai SKB, tidak menggugurkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: