Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Ini Dalil dan Penjelasannya

1 month ago 30
Ilustrasi Sehat Berpuasa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bulan Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa.

Selama berpuasa, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, bagaimana jika seseorang mencicipi makanan saat berpuasa, misalnya untuk memastikan rasa masakan sebelum disajikan? Apakah puasanya tetap sah atau batal?

  1. Mencicipi Makanan Saat Berpuasa dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, hukum mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama bagi mereka yang bertugas memasak, seperti ibu rumah tangga, juru masak, atau siapa pun yang perlu memastikan rasa makanan.

Namun, ada syarat utama yang harus diperhatikan, yaitu makanan tidak boleh ditelan dan harus segera dikeluarkan kembali.

Dalil yang mendukung kebolehan ini adalah perkataan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:

"Tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu yang hendak dibeli, selama tidak masuk ke tenggorokan." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf).

Selain itu, dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan jika ada kebutuhan, asalkan tidak ditelan.

  1. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjelaskan bahwa puasa berarti menahan diri dari makan dan minum hingga waktu berbuka. Namun, dalam fiqih, ada pengecualian untuk hal-hal tertentu yang tidak sampai membatalkan puasa, seperti mencicipi makanan tanpa menelannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |