Bukan Surat Keputusan tapi Surat Perintah, TB Hasanuddin Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

21 hours ago 7
Politisi PDIP TB Hasanuddin. Foto Humas DPR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, sorotan juga masih tertuju pada jabatan sipil yang diembang Teddy di Kabinet Merah Putih sebagai Seskab. Sementara, dia hingga saat ini masih tercatat sebagai prajurit TNI aktif.

Merespons fenomena itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyinggung pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyikapi kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel.

Adapun, pernyataan Jenderal Agus yang dimaksud TB Hasanuddin ialah saat Panglima TNI meminta prajurit aktif mundur ketika menempati posisi sipil.

"Saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI, ya, ya, harus, harus keluar juga dari prajurit TNI," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Toh, kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Panglima TNI bukan menerbitkan surat keputusan ketika menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.

"Tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel," ujarnya.

Menurut Kang TB, Panglima TNI bias menerbitkan surat keputusan berdasarkan usulan ketika ingin menaikkan pangkat prajurit.

Panglima TNI, kata dia, bukan mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan pangkat setingkat bagi prajurit. "Ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel," kata eks Sesmilpres itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |