FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu terakhir muncul narasi yang menyebut laut yang bsertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Tangerang dulunya adalah daratan.
Tampak di media sosial sejumlah pendengung yang umum disebut buzzer menarasikan terjadi abrasi. Meski demikian, sejumlah pihak mampu memberikan bukti bahwa narasi abrasi hanyalah upaya memutarbalikkan fakta untuk melegalkan pencurian laut.
Hal tersebut salah satunya disampaikan pegiat media sosial bercentang biru di X, @BosPurwa. Dia membeberkan bahwa abrasi butuh 67-100 tahun untuk membuat daratan seperti laut padahal HGB muncul pada 2023.
"Anying nie ngelesnya kebangetan. Abrasi pantai utara Jawa itu 20-30 meter per tahun. Pagar laut jaraknya 2 Km dari pesisir pantai. Artinya perlu 67 sampai 100 tahun sedangkan SHGB baru 2 tahun kemarin 2023," tegas akun tersebut.
Menanggapi banyaknya pendengung berupaya membalikkan fakta, Penasihat Hukum Elemen Masyarakat yang menolak PIK-2, Ahmad Khozinudin, angkat bicara.
Menurutnya, skenario yang akan dimunculkan agar sertifikat itu dianggap wajar adalah dengan mengubah status laut yang kini sudah ramai disorot setelah adanya pemagaran laut tersebut, dari skenario reklamasi menjadi restorasi.
Hal itu disampaikan Ahmad Khozinudin saat berbicara pada diskusi di akun youtube Abraham Samad Speak Up, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.
“Modusnya akan diubah dari reklamasi jadi restorasi agar lebih smooth,” katanya.
Khozinuddin menjelaskan, mereka sudah melakukan investigasi dan menemukan fakta bahwa pagar laut itu ditanam di atas peta bidang yang di atasnya terbit sertifikat hak milik dan bangunan. Sertifikat di atas laut yang kini menjadi sorotan publik karena sertifikat HGB di atas laut merupakan pelanggaran aturan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: