Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Oknum Dosen PNS Terancam 15 Tahun Penjara

1 month ago 33
Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tidak beradab, seorang ayah di Kabupaten Gowa berinisial I (51) diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak tirinya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, ketiga anak tiri I yang diketahui merupakan oknum Dosen di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar itu berinisial AA (23), AP (21), dan AU (18).

Parahnya ketiga korban dibuat trauma setelah mengalami dugaan pencabulan sejak 2017 hingga 2022.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa Ipda Risman Tegar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan oknum dosen.

"Iya (pelaku oknum dosen di PIP Makassar), PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Risman, Selasa (10/12/2024).

Hal senada diungkapkan Kasi Humas Polres Gowa Iptu Usman Jaya Kuling. Ia menuturkan, terduga pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

"Sudah diserahkan ke kejaksaan, tahap II. Sudah (ditahan di kejaksaan)," Usman mengungkapkan.

Dikatakan Usman, penetapan tersangka terhadap I dilakukan setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti.

"Keterangan saksi-saksi dari bersaudara ini, kemudian tantenya korban, kemudian bapak (kandung) korban, kemudian dari hasil pemeriksaan psikologi forensik," terangnya.

Ditegaskan Usman, atas perbuatan bejat terduga pelaku, ia dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ditambah Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |