Demo Ojol dan Kurir Online Berhasil, Berhak Terima THR dalam Bentuk Tunai, Begini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya

1 month ago 43
Suasana sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) saat melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi demo sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek online (ojol) menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) membuahkan hasil. Pemerintah memutuskan pengusaha layanan angkutan berbasis aplikasi harus memberikan bonus atau THR kepada pengemudi ojek online dalam bentuk uang tunai.

Tunjangan hari raya atau THR tak hanya diberikan pada pengemudi atau driver ojol. Kurir online juga berhak mendapatkan bonus atau THR yang diperintahkan dalam bentuk uang tunai.

THR Berupa Uang Tunai dan Jadwal Pembayaran

Presiden Prabowo Subianto mengimbau pengusaha layanan angkutan berbasis aplikasi membayar THR para kepada para pengemudi (driver) ojek online (ojol) atau THR ojol dan THR kurir online dalam bentuk tunai.

Prabowo juga memerintahkan agar tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pekerja BUMN dan pekerja swasta cair pada H-7 Lebaran 2025.

Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

Prabowo menilai para pengemudi ojek online dan kurir online juga telah memberikan kontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Makanya, tidak salah jika pemerintah memberikan perhatian khusus kepada driver ojol dan kurir online.

Besaran dan Mekanisme Pembayaran THR Ojol dan Kurir Online

Lantas, berapa besaran THR dan mekanisme pemberian THR bagi pengemudi atau driver ojol dan kurir online?

Prabowo mengatakan, perhitungan besaran bonus atau THR dan mekanisme pembayarannya diserahkan dan dirundingkan lebih lanjut dengan pihak terkait.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |