FAJAR.CO.ID, RIAU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru.
Penyitaan yang dilakukan pada Jumat (22/11) ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret nama Muflihun, atau akrab disapa Bang Uun.
Naufal, Ketua RT setempat membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menyebut bahwa aparat kepolisian melakukan tindakan itu secara resmi. Namun, Nurfal menolak memberikan banyak komentar terkait kasus hukum yang melibatkan Muflihun.
"Benar, kemarin ada pihak Polda Riau menyegel rumah salah seorang paslon kepala daerah (Muflihun). Tapi saya nggak bisa memberikan keterangan lebih, karena sekarang tahun politik. Silakan tanya ke pihak Polda Riau," ujar Nurfal singkat.
Di lokasi, terlihat spanduk penyegelan berlogo Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau terpampang di rumah Muflihun. Spanduk tersebut mencantumkan tujuh dasar penyitaan, termasuk laporan polisi dan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Juli 2024. Di antaranya, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024 dan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr tertanggal 21 November 2024.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus SPPD fiktif yang diduga terjadi di Sekretariat DPRD Riau. Dugaan korupsi ini telah diusut Polda Riau sejak 2023, melibatkan pemeriksaan belasan saksi, termasuk pegawai sekretariat DPRD dan beberapa karyawan maskapai penerbangan. Pihak penyidik juga telah menyita dokumen penting saat menggeledah kantor Sekretariat DPRD Riau pada tahap penyidikan yang dimulai sejak 12 Juli 2024.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: