Pelarian Panjang Koruptor Mall Pinrang Berakhir, Ditangkap di Jabar

13 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Buronan kasus korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 hingga 2024 berinisial HB (59), tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulsel.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, HB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang, HB akhirnya diamankan di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024) kemarin.

Dalam proses penangkapan terhadap HB, Tim Tabur Kejati Sulsel dibackup Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa HB diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan gedung tersebut, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, termasuk yang telah lama menjadi buronan.

“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” ujar Soetarmi, Rabu (4/12/2024).

Dikatakan Soetarmi, HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan sebab yang bersangkutan mangkir.

"Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024," sebutnya.

Karena mangkir dari pemanggilan, kata Soetarmi, pihaknya melakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |