FAJAR.CO.ID, MAROS -- Seorang ustaz di salah satu Pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Maros usai dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
Informasi yang dihimpun, terlapor yang diketahui berinisial AH (40) dilaporkan oleh salah satu orang tua korban setelah diduga melakukan pelecehan seksual kepada santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengatakan bahwa laporan itu diterima dari orang tua korban, usai mengetahui pelecehan yang diterima anaknya yang masih berusia 13 tahun.
"Laporan diterima dari orang tua korban, Senin kemarin. Anak itu salah satu santriwati di pesantren," ungkap Pandu, Rabu, 4 Desember.
Dia menjelaskan, kejadian dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 bulan November lalu dan baru diketahui oleh orang tua korban.
"Kejadiannya itu 4 November, tapi korban baru melapor hari Selasa tanggal 2 Desember 2024, setelah korban menceritakan ke orang tuanya," jelasnya.
Kronologis kejadiannya bermula saat korban bersama seorang temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an.
"Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual," katanya
Setelah menerima laporan korban ini, Aditya menyebut bahwa kini penyidik tengah mencari bukti-bukti terkait kejadian tersebut dengan akan memeriksa sejumlah saksi.
"Langkah yang kami lakukan periksa saksi-saksi, karena ini kan pelecehan seksual jadi tidak bisa kita ambil visum," sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: